Masa Jabatan Busyro Pantas Diperpanjang
08-08-2014 /
KOMISI III
"Saya setuju kalau Pak Busyro kita dorong untuk meneruskan masa jabatannya dengan pertimbangan kinerjanya bagus. Jadi ini pertimbangannya bukan sekedar pertimbangan efisiensi, penghematan semata tetapi karena kandidat ini pantas diperpanjang," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/8/14).
Dengan perpanjangan itu berarti pemerintah tidak perlu membentuk panitia seleksi dan masa kerja pimpinan KPK bisa berakhir bersamaan pada Desember 2015 nanti. Namun Politisi FPDIP ini menekankan pilihan efisiensi ini tidak dapat dijadikan preferensi kebijakan selanjutnya karena prestasi kandidat tetap harus jadi pertimbangan.
Bicara pada kesempatan berbeda anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan kondisi negara yang sedang dalam proses transisi pasca pemilu. Hal ini menurutnya bisa saja mempengaruhi obyektivitas dalam penentuan kandidat.
"Masa bakti Menkumham akan selesai Oktober 2014. Publik bisa saja menafsirkan sebagai 'aji mumpung', pemerintahan akan berakhir lebih baik menanamkan orang kita di KPK," tuturnya.
Ia juga menggambarkan proses transisi yang juga sedang berlangasung di Senayan. Bisa dipastikan anggota DPR periode ini tidak akan sempat melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan karena sudah memasuki masa purna bakti. Memperhatikan fakta ini ia mengusulkan dua opsi yang bisa diambil pemerintah.
Pilihan pertama menurutnya, memperpanjang masa jabatan Busyro Muqqodas hingga Desember 2015 atau pilihan lain mengosongkan kursi ini sampai masa tugas seluruh pimpinan KPK berakhir. "Selanjutnya pemilihan pimpinan KPK hanya sekali dalam satu periode," ujar dia.
Seperti diketahui Busyro Muqoddas mendapat amanah sebagai anggota KPK menggantikan Antasar Azhar yang terpaksa berhenti ditengah masa jabatan karena tersangkut kasus pidana. Kondisi ini membuat masa tugasnya berbeda dengan 4 pimpinan KPK lainnya. (iky)/foto:iwan armanias/parle/iw.